


Selamat Datang di Web Site
Al-Ghifari Properti Syariah
Al-Ghifari Properti Syariah merupakan perusahan yang bergerak dibidang PEMASARAN, KONSULTASI, DAN PELATIHAN Digital Marketing dan seputar properti Syariah Tanpa RIBA.
Kami berkomitmen untuk membimbing para Marketer baru maupun lama untuk membentuk seorang Digital Marketer yang handal dan profesional sehingga setiap project Properti Syariah yang bekerjasama dengan Al-Ghhifari Properti Syariah lebih tertarget pemasarannya.
Bagi marketing properti pemula, yang masih awam dengan dunia pemasaran, tidak bingung dan khawatir tidak bisa memasarkan, karena kami akan membimbing nya sampai bisa baik secara online maupun ofline.
KALAU BISA MENINGKATKAN PENDAPATAN DENGAN TIDAK MENINGGALKAN AKTIVITAS UTAMA ANDA, KENAPA TIDAK DILAKUKAN??
Kini perkembangan IT pada saat ini berkembang begitu pesat, internet sudah bukan lagi menjadi barang baru. Dan Saat ini, orang mencari apa yang dibutuhkan sudah mulai beralih ke sistem online, salah satu nya adalah mereka yang mencari rumah, lahan dan investasi dibidang lahan sebagian besar dari mereka mencari via online. Maka digital marketing sangat besar peluang prosfek kedepannya, dan itu sangat menjanjikan sekali bagi para pelaku digital marketing.
Syarat Minimal bagi anda yang mau terjun kedunia Digital marketing properti Syariah adalah :
1. Memiliki keinginan yang kuat
2. sabar dan yakin pada diri sendiri
3. Memiliki HP Android dan Laptop
Dengan modal 3 point di atas anda sudah bisa memulai pekerjaan sebagai Marketing properti Syariahb dengan cara online. tanpa harus mengganggu aktivitas sehari-hari tapi penghasilan bisa lebih besar dari penghasilan pekerjaan utama.
PROPERTI YANG KAMI PASARKAN ADALAH PROPERTI SYARIAH
TANPA BANK
Tidak bekerjasama dengan BANK
TANPA SITA
Barang yang sudah dibeli walaupun masih dalam tahap cicilan, tetap sudah bukan hak milik developer lagi, maka developer tidak ada hak untuk menyita barang bukan hak miliknya.
TANPA DENDA
Denda dalam Syariah merupakan bagian dari RIBA, maka bila ada ketelatan dalam pembayaran tidak ada denda.
TANPA ASURANSI
Dalam Syariah a asuransi tidak diperbolehkan, karena memberikan jaminan terhadap sesuatu yang belum tentu terjadi.
